Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI (Dok. Ist)

Gubernur DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.

Mereka akan mendapatkan insentif fiskal berupa potongan pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan ekonomi daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan dalam dua tahap untuk industri hotel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Tak hanya hotel, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapatkan keringanan. Mereka akan diberi potongan pajak sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Wajah Baru di TPN Ganjar-Mahfud! Ada Siapa Saja, Cek!

Pramono menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pelaku usaha agar lebih semangat dalam membayar pajak.

“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Namun, Pramono belum menyebutkan kapan insentif ini mulai berlaku. Meski begitu, ia memastikan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga pernah menyampaikan rencana ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta sekaligus strategi untuk menggerakkan kembali roda ekonomi di Ibu Kota.

Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku sejak 14 Juni hingga Agustus 2025.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru